Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons ajakan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD untuk membongkar mafia tambang.
Diketahui, viral video Ismail Bolong menyebut terdapat sejumlah uang yang disetorkan ke Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto terkait tambang. Namun, Ismail langsung meminta maaf atas video tersebut.
Merespons video itu, Mahfud MD menilai ada faktor tekanan terhadap Ismail dari Brigjen Hendra Kurniawan. Dia pun mengatakan bakal berkoordinasi dengan KPK untuk mengungkap persoalan mafia di sektor pertambangan.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan lembaga antirasuah menyambut baik ajakan dari Mahfud MD.
"Menanggapi pernyataan Menkopolhukam Bapak Mahfud MD, terkait rencananya menggandeng KPK dalam mengungkap perkara mafia tambang di Indonesia, kami tentu menyambutnya dengan baik," kata Ali kepada wartawan, Senin (7/11/2022).
Menurut Ali, pertambangan merupakan salah satu sektor strategis nasional, yang punya potensi besar, menopang hajat hidup orang banyak, sumber energi pembangunan. Meski demikian, sektor ini memiliki risiko tinggi terjadinya tindak pidana korupsi.
Baca Juga
Dia menuturkan KPK telah melakukan kajian pengelolaan sumber daya alam agar secara sistemik bisa memperbaiki tata kelolanya dari hulu hingga hilir.
"Bahkan, KPK telah menginisiasi dan menjalankan Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (GNPSDA) yang merupakan program bersama kementerian/lembaga serta melibatkan pemerintah daerah dan stakeholder lain dalam penyelamatan sumber daya alam sektor sektor kehutanan, perkebunan, pertambangan, kelautan dan perikanan sejak 2015," kata Ali.
KPK, lanjutnya, melalui Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perbaikan Tata Kelola Pertambangan. Terdiri dari KPK, Kementerian Investasi/Badan Penanaman Modal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Pemerintah Daerah, Satgas dibentuk untuk melakukan koordinasi dan evaluasi tata kelola dan perizinan sektor pertambangan di Indonesia.
Dia menjelaskan pembentukan Satgas dilakukan, karena maraknya praktik korupsi di sektor pertambangan. Mulai dari banyaknya penerbitan Izin Usaha Pertambangan yang tidak berstatus clean and clear, hingga banyak tumpang tindih hak guna usaha yang berada di lokasi izin pertambangan dan lokasi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri (IUPHHK-HTI).